Pertanyaan soal Modal Baitulmaal, FORMARGA Dorong Gagasan Memulai dari Aset Piutang
Banyuwangi — Pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA yang digelar di Kedai Makmoer, Jl. Mayor Supono 6c Banyuwangi, pada Rabu, 01 Juli 2026, menghadirkan diskusi yang sederhana, tetapi sangat penting dalam membangun gerakan sosial keluarga: apakah baitulmaal harus selalu dimulai dari modal uang tunai?
Pertanyaan tersebut muncul dari Abdul Basir, anggota baru FORMARGA. Dalam forum, Abdul Basir menyampaikan kegelisahannya mengenai bagaimana cara membangun modal awal agar baitulmaal dapat berjalan kuat, teratur, dan berkelanjutan.
Pertanyaan itu menjadi menarik karena selama ini tidak sedikit orang diduga memahami gerakan sosial hanya bisa dimulai apabila sudah ada dana besar, donatur tetap, atau kas organisasi yang mapan. Padahal, menurut FORMARGA, gerakan kebaikan dapat dimulai dari aset yang paling dekat dengan kehidupan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga, mengajukan pertanyaan sederhana kepada Abdul Basir:
“Apakah selama ini saudara Abdul Basir memiliki piutang kepada orang lain?”
Abdul Basir menjawab bahwa ia memang memiliki piutang.
Dari jawaban itu, Naufal menjelaskan bahwa baitulmaal tidak harus selalu dimulai dari uang tunai yang terkumpul di kas. Gerakan baitulmaal keluarga dapat dimulai dari sesuatu yang sering dilupakan sebagai potensi aset sosial, yaitu piutang yang tercatat, tertib, dan dikelola dengan niat kebaikan.
Piutang sebagai Pintu Awal Gerakan Sosial Keluarga
Dalam diskusi tersebut, Naufal menyampaikan bahwa piutang pribadi dapat mulai didata secara baik. Pencatatan itu bukan untuk mempermalukan pihak yang berutang, bukan untuk menekan, dan bukan pula untuk mengancam. Sebaliknya, pencatatan dilakukan agar hubungan sosial menjadi lebih tertib, jelas, dan dapat diarahkan menjadi pintu amal.
Konsep yang ditawarkan FORMARGA sederhana. Piutang dapat dipandang sebagai potensi aset kebaikan. Apabila seseorang memiliki piutang kepada saudara, teman, tetangga, atau kerabat, maka sebagian dari piutang itu dapat dikurangi, diringankan, atau bahkan diikhlaskan secara bertahap sebagai bagian dari amal sosial keluarga.
Dengan cara tersebut, amal tidak harus selalu menunggu uang baru. Kadang, amal justru dimulai dari kemampuan seseorang melepaskan sebagian hak yang sebenarnya masih dapat ia tagih.
Menurut Naufal, kemampuan mengikhlaskan sebagian hak bukanlah tanda kelemahan. Justru itu merupakan latihan mental kaya. Orang yang mampu mengurangi atau membebaskan sebagian piutang sedang melatih dirinya agar tidak diperbudak oleh rasa memiliki, sekaligus membuka ruang kebaikan bagi orang lain.
Utang Jangan Selalu Dipandang sebagai Pemutus Silaturahim
Dalam forum tersebut, FORMARGA juga menyoroti pandangan umum bahwa utang sering dianggap sebagai penyebab putusnya silaturahim. Menurut Naufal, utang memang bisa menjadi sumber masalah apabila tidak dicatat, tidak dikomunikasikan, atau sengaja dihindari. Namun, apabila dikelola dengan jujur dan baik, utang justru dapat menjadi sarana memperbaiki hubungan sosial.
Seseorang yang memiliki piutang dapat mendatangi pihak yang berutang bukan dengan sikap kasar sebagai penagih, tetapi dengan pendekatan kekeluargaan. Silaturahim tetap dijaga, keadaan pihak yang berutang diperhatikan, lalu apabila memungkinkan, sebagian beban utang dapat diringankan sebagai bentuk amal.
Pola seperti ini dapat menjadi bagian dari praktik baitulmaal keluarga. Misalnya, sebagian utang dikurangi secara berkala, dicicil dengan keringanan, atau pada waktu tertentu sebagian diikhlaskan. Dengan demikian, pihak yang berpiutang belajar ikhlas, pihak yang berutang merasa diringankan, dan hubungan sosial tetap terjaga.
Namun, FORMARGA menekankan bahwa kebaikan tetap harus dilakukan dengan tertib. Niat baik tidak boleh berubah menjadi kekacauan administrasi.
Baitulmaal Harus Ikhlas, Tertib, dan Amanah
Sebagai forum yang mendorong edukasi baitulmaal keluarga, FORMARGA menegaskan bahwa gerakan sosial tidak cukup hanya bermodal semangat. Harus ada pencatatan yang rapi, komunikasi yang jelas, serta manajemen yang amanah.
Apabila ada pengurangan, pemotongan, atau pembebasan utang, sebaiknya dibuat catatan tertulis dan diketahui oleh para pihak. Hal ini penting agar tidak muncul salah paham atau sengketa di kemudian hari.
Dalam hukum perdata, pembebasan utang juga bukan sekadar dugaan, tetapi harus dapat dibuktikan. Karena itu, setiap bentuk pengurangan atau penghapusan piutang sebaiknya dituangkan secara tertib.
FORMARGA juga mengingatkan bahwa apabila pengelolaan piutang hanya menjadi bagian dari amal pribadi atau internal keluarga, maka yang paling utama adalah niat ikhlas, pencatatan, dan kejelasan hubungan antar pihak. Namun apabila di kemudian hari masuk pada pengelolaan dana publik, zakat, atau lembaga yang menghimpun dana masyarakat, maka harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.
Baitulmaal Tidak Selalu Dimulai dari Kas Besar
Pertemuan FORMARGA kali ini memberi pelajaran bahwa baitulmaal tidak selalu harus dimulai dari kas besar. Ia dapat dimulai dari pertanyaan sederhana: aset kebaikan apa yang sudah dimiliki hari ini?
Ada orang yang memiliki uang, maka ia bisa berinfak. Ada yang memiliki barang, maka ia bisa membantu. Ada yang memiliki jaringan, maka ia bisa membuka jalan. Ada pula yang memiliki piutang, maka ia dapat menjadikannya sebagai pintu untuk meringankan, mengurangi, atau mengikhlaskan sebagian haknya.
Bagi FORMARGA, membangun baitulmaal bukan hanya membangun kas. Lebih dari itu, baitulmaal keluarga adalah upaya membangun mental ikhlas, mental tertib, mental amanah, dan mental silaturahim.
Apabila utang selama ini sering menjadi sebab renggangnya hubungan, maka FORMARGA ingin membangun cara pandang baru: utang yang dikelola dengan baik, dicatat dengan benar, dan disikapi dengan hati yang lapang dapat menjadi jalan memperkuat kembali hubungan antar manusia.
Rujukan
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 280 tentang memberi tenggang waktu kepada orang yang berutang dan nilai kebaikan dalam meringankan beban utang.
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pentingnya pencatatan utang-piutang.
- KUH Perdata, khususnya ketentuan mengenai pembebasan utang.
- Penjelasan mengenai pengalihan hak tagih atau cessie dalam hukum perdata.
- UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Notulensi internal FORMARGA, pertemuan 01 Juli 2026 di Kedai Makmoer Banyuwangi.
Komentar
Posting Komentar