Dari Meja FORMARGA: Kopi Makmoer Kembali Beredar dan Kini Tersedia di Tiga Kecamatan Banyuwangi
Kedai Makmoer, Banyuwangi, 15 Juli 2026 — Sejumlah advokat, dokter, pengusaha, perajin, dan pelaku UMKM berkumpul dalam pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA yang berlangsung di Kedai Makmoer, Banyuwangi.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi anggota, mulai dari pendampingan hukum, pengembangan usaha, kebutuhan alat produksi, pembuatan website, hingga strategi pembuatan konten promosi.
Di sela-sela pembahasan, peserta juga mencicipi Kopi Makmoer, salah satu produk lokal Banyuwangi yang kembali diproduksi dan mulai memperluas jangkauan pemasarannya.
Pertemuan FORMARGA dihadiri oleh Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat sekaligus Ketua FORMARGA; Leo Algifari, pemilik Kopi Makmoer, Kedai Makmoer, dan Alfina Bakery; Atmojo Dwi, pemilik Empu Atmojo dan Family Fighting Class; Abdul Basir, advokat dari Kantor Hukum Abdul Basir dan Rekan; Dr. Dul Rohman; serta Ubay, pemilik Kopi Bin Ubay.
Para peserta berasal dari profesi dan bidang usaha yang berbeda. Namun, mereka memiliki pandangan yang sama bahwa pelaku usaha lokal tidak seharusnya menghadapi seluruh persoalan produksi, pemasaran, permodalan, distribusi, dan hukum seorang diri.
Melalui forum bersama, setiap anggota diharapkan dapat saling menghubungkan kemampuan, jaringan, dan pengalaman untuk mendukung perkembangan usaha anggota lainnya.
Kopi Makmoer Tersedia di Tiga Kecamatan
Kopi Makmoer yang disajikan dalam pertemuan tersebut tersedia dalam tiga pilihan, yaitu Robusta, Arabica, dan Excelsa. Untuk produksi terbaru, Kopi Makmoer saat ini tersedia dalam kemasan 200 gram.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan pengelola kepada FORMARGA, masyarakat dapat memperoleh Kopi Makmoer melalui tiga titik penjualan di Kabupaten Banyuwangi.
Kecamatan Banyuwangi
WhatsApp: 0812-4996-2400
Kecamatan Kalipuro
WhatsApp: 0823-1370-6869
Kecamatan Genteng
WhatsApp: 0851-7528-7902
Konsumen disarankan menghubungi masing-masing kontak terlebih dahulu untuk memastikan harga, varian, bentuk kopi, dan ketersediaan stok.
Kopi Makmoer bukanlah merek yang baru muncul. Produk ini telah diperkenalkan kepada masyarakat pada 3 Maret 2024 melalui kegiatan peluncuran di Kedai Makmoer, Jalan Mayor Supono 6C, Banyuwangi.
Sejak awal peluncurannya, Kopi Makmoer telah menawarkan pilihan Robusta, Excelsa, dan Arabica dengan beberapa ukuran kemasan.
Dalam pemberitaan mengenai peluncuran tersebut, Leo menyampaikan harapannya agar petani, penggiling, pedagang perantara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha kopi dapat memperoleh kemakmuran serta keberkahan.
Harapan itu menunjukkan bahwa nama “Makmoer” tidak hanya dipilih sebagai identitas perdagangan. Di dalamnya terdapat gagasan agar perputaran usaha kopi dapat memberikan manfaat kepada banyak pihak, mulai dari hulu hingga hilir.
Meski demikian, perjalanan suatu usaha tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Kopi Makmoer sempat mengalami masa tidak aktif karena keterbatasan modal dan belum terbentuknya pola penjualan yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan FORMARGA pada 1 Juli 2026. Forum mendorong agar Kopi Makmoer kembali diaktifkan melalui dukungan produktif, perbaikan promosi, penguatan administrasi, dan perluasan jaringan penjualan.
Pertemuan pada 15 Juli 2026 menunjukkan perkembangan yang lebih konkret. Kopi Makmoer tidak lagi hanya dibicarakan sebagai rencana untuk dihidupkan kembali.
Produksi telah berjalan, beberapa pilihan kopi telah tersedia, kemasan 200 gram telah disiapkan, dan jaringan penjualan mulai menjangkau Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, serta Genteng.
1. Dari Usaha yang Sempat Berhenti Menjadi Produk yang Kembali Dipasarkan
Kebangkitan usaha kecil tidak seharusnya hanya dinilai dari banyaknya pembicaraan, rapat, atau unggahan media sosial.
Ukuran yang lebih nyata adalah apakah produk kembali dibuat, konsumen dapat memperolehnya, administrasi mulai dibenahi, transaksi dapat dicatat, dan jaringan penjualannya terus berkembang.
Dalam konteks tersebut, tersedianya Kopi Makmoer di tiga kecamatan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Jaringan tersebut memang belum dapat dikategorikan sebagai distribusi berskala besar. Namun, bagi sebuah merek lokal yang sedang dibangun kembali, tiga titik penjualan merupakan capaian yang lebih berarti daripada banyaknya slogan pemberdayaan tanpa transaksi nyata.
Selama ini, UMKM lokal kerap hanya dijadikan pelengkap suatu kegiatan. Produk mereka dipajang, pemilik usaha diminta berfoto, kemudian setelah acara berakhir mereka kembali menghadapi seluruh persoalan usahanya seorang diri.
Pola seperti itu perlu diubah.
Produk lokal tidak hanya membutuhkan pujian dan dokumentasi. Pelaku usaha membutuhkan konsumen, reseller, pencatatan keuangan, evaluasi kualitas, standar kemasan, promosi berkelanjutan, serta jaringan distribusi yang dapat bekerja secara nyata.
Kopi Makmoer juga berkembang di tengah identitas Banyuwangi sebagai salah satu daerah penghasil kopi.
Pada November 2024, Kopi Robusta Java Banyuwangi memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyebutkan bahwa luas perkebunan kopi di wilayah Banyuwangi mencapai sekitar 9.778 hektare, dengan kondisi geografis yang mendukung pengembangan komoditas kopi.
Pengakuan tersebut dapat menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekosistem kopi daerah. Namun, status Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi tidak dapat langsung digunakan oleh setiap produk kopi yang dipasarkan di Banyuwangi.
Pemakaian nama dan identitas Indikasi Geografis harus memenuhi persyaratan mengenai asal bahan baku, wilayah produksi, standar mutu, metode pengolahan, dan ketentuan organisasi pemegang hak Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, Kopi Makmoer perlu membangun pencatatan yang baik mengenai sumber bahan baku, pemasok, proses produksi, legalitas produk, dan konsistensi kualitas.
Langkah tersebut penting apabila pada masa mendatang Kopi Makmoer ingin menghubungkan produknya dengan reputasi kopi khas Banyuwangi secara lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Kecamatan Harus Menjadi Titik Awal
Keberadaan titik penjualan Kopi Makmoer di Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, dan Genteng harus dipandang sebagai tahap awal pengembangan pasar, bukan tujuan akhir.
Setiap titik penjualan perlu memiliki informasi produk yang seragam. Informasi tersebut setidaknya meliputi jenis kopi, harga, berat bersih, bentuk biji atau bubuk, tingkat ketersediaan stok, cara pembayaran, dan mekanisme pemesanan.
Jangan sampai konsumen memperoleh keterangan yang berbeda hanya karena menghubungi kontak penjualan yang berbeda.
Tahap pengembangan berikutnya dapat diarahkan kepada pembentukan sistem reseller yang lebih tertib. Sistem tersebut perlu mengatur harga retail, harga reseller, jumlah pembelian minimum, margin penjualan, wilayah pemasaran, pencatatan stok, dan mekanisme penanganan kemasan yang rusak atau produk yang tidak sesuai.
Promosi Kopi Makmoer juga tidak cukup hanya menggunakan ajakan untuk membeli produk lokal.
Konsumen memerlukan informasi yang jelas dan relevan. Mereka perlu mengetahui asal kopi, jenisnya, tingkat sangrai, bentuk produk, karakter rasa, serta metode penyeduhan yang direkomendasikan.
Pemasaran yang jujur dan informatif akan lebih bermanfaat daripada penggunaan klaim yang berlebihan.
Suatu produk tidak perlu disebut paling enak, paling unggul, atau paling berkualitas apabila belum memiliki pembanding dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih baik pelaku usaha menyampaikan identitas produk secara apa adanya, menjelaskan pilihan variannya, menjaga kewajaran harga, dan memberikan kemudahan kepada konsumen untuk mendapatkannya.
Kepercayaan pasar tidak lahir dari hiperbola. Kepercayaan tumbuh dari kualitas yang konsisten, pelayanan yang baik, dan informasi yang dapat dipercaya.
Secara hukum, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu upaya memperkuat struktur perekonomian, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, inkubasi, serta pemberian fasilitas kepada koperasi dan UMKM oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Akan tetapi, ketentuan hukum tersebut tidak akan memberikan dampak besar apabila pelaksanaannya hanya diwujudkan dalam bentuk seminar dan kegiatan seremonial.
Pemberdayaan UMKM harus dapat dilihat dari peningkatan produksi, perbaikan administrasi, perluasan pasar, penguatan legalitas, pembentukan kemitraan, serta bertambahnya pendapatan pelaku usaha.
3. FORMARGA Harus Membuktikan bahwa Forum Dapat Membentuk Pasar
Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga, menilai bahwa forum ekonomi tidak boleh berhenti sebagai tempat berkumpul, makan, minum, dan berbincang tanpa tindak lanjut.
Setiap pertemuan perlu menghasilkan keputusan. Keputusan harus diterjemahkan menjadi pekerjaan. Pekerjaan perlu melahirkan produk atau solusi. Produk kemudian harus dipertemukan dengan pasar agar menghasilkan perputaran ekonomi yang dapat dicatat dan dievaluasi.
Muhammad Naufal menegaskan:
“Produk lokal tidak cukup dipuji ketika pertemuan berlangsung, kemudian dilupakan setelah foto bersama selesai. Dukungan harus diwujudkan melalui pembelian, promosi, perluasan jaringan, dan pembenahan manajemen.”
FORMARGA diharapkan dapat menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kemampuan anggotanya.
Advokat dapat membantu persoalan kontrak, perizinan, perlindungan merek, penyelesaian sengketa, dan mitigasi risiko hukum. Pelaku usaha dapat membantu membuka jaringan pasar. Pengelola website dapat membangun katalog digital. Pembuat konten dapat membantu menyusun strategi promosi.
Sementara itu, anggota lainnya dapat berperan sebagai konsumen pertama, pemberi evaluasi, penghubung dengan calon reseller, maupun pihak yang membantu memperkenalkan produk kepada jaringan yang lebih luas.
Pertemuan FORMARGA pada 15 Juli 2026 tidak hanya membahas perkembangan Kopi Makmoer.
Forum juga membicarakan kebutuhan alat dan bahan produksi Alfina Bakery, peluncuran website EmpuAtmojo.com sebagai katalog produk perajin, pembuatan konten promosi, pentingnya keberadaan website usaha, serta dukungan hukum bagi anggota yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dengan demikian, meja pertemuan FORMARGA tidak hanya menjadi tempat menikmati kopi. Pertemuan tersebut berfungsi sebagai ruang pertukaran informasi, pemetaan persoalan, dan pencarian solusi bersama.
Setelah Kopi Makmoer dicicipi oleh advokat, dokter, pengusaha, dan perajin yang hadir dalam pertemuan, produk tersebut tidak seharusnya hanya menjadi bagian dari dokumentasi internal.
Masyarakat kini juga dapat mencicipi Kopi Makmoer melalui titik penjualan di Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, dan Genteng.
Namun, proses pengembangan usaha masih harus dilanjutkan.
Kualitas produk harus dijaga. Ketersediaan stok perlu diperbarui secara berkala. Pembukuan harus dibenahi. Legalitas pangan, perlindungan merek, desain kemasan, kelengkapan informasi label, dan jaringan distribusi perlu ditata secara bertahap.
Kopi Makmoer dapat menjadi contoh sederhana bahwa sebuah usaha yang sempat berhenti masih dapat dibangkitkan kembali ketika pemiliknya bersedia bergerak dan komunitas di sekitarnya ikut membangun ekosistem pendukung.
Melalui secangkir kopi, FORMARGA sedang berusaha membangun hubungan yang lebih luas antara produsen, konsumen, komunitas, dan penguatan ekonomi keluarga.
Kontak Kopi Makmoer
Catatan: Konfirmasikan terlebih dahulu mengenai harga, pilihan varian, bentuk biji atau bubuk, dan ketersediaan stok melalui masing-masing kontak penjualan.
Referensi
- Catatan pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga di Kedai Makmoer, Banyuwangi, 15 Juli 2026.
- Kopi Makmoer Khas Banyuwangi Diluncurkan di Kedai Makmoer, Seputar Jatim.
- Brand Kopi Makmoer yang Sempat Mati Suri Siap Bangkit melalui Forum Baitulmaal Keluarga, NaufalLawyer.com.
- FORMARGA Soroti Lemahnya Penyerapan Kopi Petani Sumberarum Songgon, NaufalLawyer.com.
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kopi Robusta Java Banyuwangi Ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, November 2024.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Komentar
Posting Komentar