FORMARGA Dorong Edukasi Kopi, Ubay Ingin Konsumen Indonesia Lebih Mengenal Mutu

Banyuwangi, 15 Juli 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA kembali menjadi ruang bertemunya gagasan usaha, pengalaman pelaku UMKM, dan pembahasan mengenai penguatan ekonomi masyarakat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kedai Makmoer, Banyuwangi, Rabu, 15 Juli 2026, Ubay selaku pemilik merek Kopi Bin Ubay mengangkat persoalan yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian: rendahnya pemahaman konsumen terhadap mutu kopi.

Di hadapan anggota FORMARGA dari kalangan advokat, dokter, pengusaha, perajin, dan pelaku usaha lainnya, Ubay menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan kopi yang sangat besar. Berbagai daerah menghasilkan arabika, robusta, liberika, maupun excelsa dengan karakter rasa yang berbeda-beda.

Namun, kekayaan tersebut belum selalu berjalan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai kopi yang mereka konsumsi.

Menurut Ubay, sebagian besar konsumen masih memilih kopi berdasarkan kepraktisan, harga murah, rasa manis, kekuatan merek, dan kemudahan mendapatkannya. Sementara itu, informasi mengenai asal biji, varietas, proses pascapanen, tingkat sangrai, komposisi, serta karakter rasa belum menjadi pertimbangan utama.

Kondisi itu membuat pasar kopi dalam negeri masih sangat kuat dipengaruhi oleh kopi instan dan produk kemasan ekonomis. Dalam pemaparannya, Ubay menilai sebagian produk yang beredar diduga menggunakan bahan baku dengan tingkatan mutu yang berbeda dari kopi yang dipasarkan pada segmen premium atau ekspor.

Pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kopi sachet pasti menggunakan biji bermutu rendah. Kritik Ubay lebih diarahkan kepada minimnya informasi yang diterima konsumen sehingga masyarakat sering tidak mengetahui perbedaan antara satu produk dengan produk lainnya.

Indonesia Kaya Kopi, tetapi Edukasi Konsumennya Masih Terbatas

Indonesia merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia. Berdasarkan laporan USDA mengenai industri kopi Indonesia, produksi nasional pada tahun pemasaran 2025/2026 diperkirakan mencapai sekitar 11,3 juta kantong berukuran 60 kilogram.

Produksi tersebut terdiri atas sekitar 9,8 juta kantong robusta dan 1,45 juta kantong arabika. Sekitar 98 persen areal perkebunan kopi Indonesia juga dikelola oleh perkebunan rakyat.

Data tersebut menunjukkan bahwa kopi bukan hanya komoditas minuman. Di belakang setiap cangkir kopi terdapat kehidupan petani, pekerja kebun, pengolah pascapanen, penyangrai, pemilik kedai, distributor, dan pelaku UMKM.

Indonesia juga berada di wilayah tropis yang termasuk dalam kawasan sabuk kopi atau coffee belt. Kondisi iklim, ketinggian, curah hujan, struktur tanah, dan keragaman geografis membuat banyak wilayah Indonesia mempunyai potensi menghasilkan kopi dengan karakter khas.

Bagi Ubay, kekayaan tersebut seharusnya membuat masyarakat Indonesia lebih mengenal kopi dari tanahnya sendiri.

“Indonesia termasuk wilayah penghasil kopi dan kopi kita berkualitas. Masalahnya, masyarakat belum banyak memperoleh edukasi mengenai perbedaan mutu, proses, dan rasa. Kalau konsumen tidak pernah diperkenalkan kepada kopi yang baik, semua kopi akhirnya dianggap sama,” demikian pokok pandangan Ubay dalam pertemuan FORMARGA.

Ia menyoroti keadaan ketika sebagian kopi berkualitas tinggi dari Indonesia justru lebih dikenal, diapresiasi, dan dihargai oleh pembeli di luar negeri. Sebaliknya, sebagian konsumen domestik masih terbiasa menentukan pilihan hanya berdasarkan kemasan, iklan, harga, dan kadar manis.

USDA mencatat bahwa Uni Eropa menjadi salah satu tujuan penting ekspor biji kopi Indonesia. Pada periode Maret 2024 hingga Februari 2025, pengiriman menuju kawasan tersebut, termasuk melalui Belgia dan Jerman, dilaporkan mencapai lebih dari 1,4 juta kantong.

Eurostat juga mencatat Uni Eropa mengimpor sekitar 2,7 juta ton kopi dari negara-negara di luar kawasan pada 2023. Dari jumlah tersebut, Indonesia memasok sekitar 68.300 ton.

Negara-negara Eropa memang bukan wilayah utama perkebunan kopi tropis. Namun, mereka mempunyai industri penyangraian, jaringan perdagangan, pengolahan, pemasaran, dan budaya konsumsi yang berkembang sangat kuat.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh kopi terbaik Indonesia hanya dikonsumsi masyarakat Eropa. Kopi berkualitas juga telah dinikmati konsumen domestik melalui kedai independen, roastery, hotel, restoran, kafe, penjualan daring, hingga pemasaran langsung dari petani dan pelaku UMKM.

Pokok persoalan yang disampaikan Ubay adalah ketimpangan pengetahuan dan apresiasi. Masyarakat yang tinggal di negara produsen semestinya mempunyai akses lebih luas untuk mengenal hasil terbaik dari tanahnya sendiri.

Hubungan Excelso dan Kapal Api Menunjukkan Pentingnya Segmentasi

Dalam pertemuan tersebut, Ubay juga membahas hubungan antara merek Excelso dan Kapal Api. Masih banyak konsumen yang mengenal keduanya sebagai dua merek yang tidak saling berkaitan.

Berdasarkan informasi sejarah resmi perusahaan, Excelso didirikan pada September 1991 oleh PT Santos Jaya Abadi yang merupakan bagian dari Kapal Api Group. Excelso dikembangkan untuk menjangkau segmen kelas menengah ke atas serta memperkenalkan pengalaman menikmati kopi melalui produk biji kopi dan jaringan kafe.

Karena itu, penyebutan Excelso sebagai bagian dari Kapal Api Group dapat dibenarkan. Namun, istilah “merek premium Kapal Api” perlu dipahami sebagai gambaran mengenai perbedaan segmentasi pasar.

Hal itu tidak berarti produk Kapal Api reguler dan Excelso merupakan produk yang sama dan hanya dibedakan melalui kemasannya.

Menurut Ubay, hubungan dua merek tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan besar memahami perlunya membangun produk untuk kebutuhan konsumen yang berbeda.

Pada satu segmen terdapat produk yang dibuat massal, praktis, terjangkau, dan mudah ditemukan. Pada segmen lain terdapat produk yang lebih menekankan pengalaman, asal biji, penyajian, mutu, suasana, serta gaya hidup.

“Perusahaan besar saja membuat segmentasi. Itu menunjukkan bahwa kualitas, edukasi, dan pengalaman konsumen memang penting. Pelaku UMKM juga harus berani menerangkan produknya, bukan hanya menjual bubuk kopi,” ujar Ubay sebagai pemilik merek Kopi Bin Ubay.

Pandangan tersebut menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil. UMKM tidak cukup hanya menempelkan istilah premium, pilihan, asli, atau berkualitas pada kemasan. Pelaku usaha juga harus mampu menjelaskan alasan sebuah produk layak disebut berkualitas.

Mutu Kopi Tidak Cukup Dijelaskan dengan Istilah Grade

Pembahasan mengenai kopi sering kali disederhanakan menjadi perbandingan antara grade satu dan grade empat. Padahal, penilaian mutu kopi jauh lebih luas.

SNI 01-2907-2008 pada dasarnya mengatur klasifikasi mutu biji kopi hijau berdasarkan jumlah nilai cacat. Publikasi Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa mutu arabika dibagi dalam enam kelas, sedangkan robusta dibagi dalam tujuh kelas.

Klasifikasi tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh produk kopi sachet merupakan kopi grade empat. Untuk memastikan kualitas bahan baku suatu produk, diperlukan informasi mengenai komposisi, sumber biji, proses produksi, dan hasil pengujiannya.

Selain mutu fisik biji, kualitas kopi juga dipengaruhi oleh banyak faktor lain, seperti:

  • asal dan kondisi kebun;
  • varietas tanaman;
  • tingkat kematangan buah saat dipanen;
  • proses pascapanen;
  • jumlah cacat biji;
  • cara penyimpanan;
  • profil dan tingkat sangrai;
  • ukuran gilingan;
  • kualitas air;
  • suhu dan metode penyeduhan.

Biji kopi dengan cacat fisik rendah belum tentu menghasilkan rasa terbaik apabila disangrai secara tidak tepat, disimpan terlalu lama, atau diseduh dengan metode yang tidak sesuai.

Sebaliknya, kopi dengan harga terjangkau tidak selalu berarti tidak layak dinikmati. Harga dipengaruhi banyak unsur, termasuk biaya bahan baku, distribusi, kemasan, promosi, skala produksi, dan daya beli pasar.

Karena itu, edukasi mengenai kopi harus dilakukan secara jujur dan proporsional. Konsumen tidak perlu dibuat merasa rendah hanya karena memilih kopi sachet, kopi tubruk, atau produk dengan harga ekonomis.

Tidak semua orang mempunyai alat seduh, waktu, akses, maupun kemampuan membeli kopi premium. Tantangan pelaku usaha adalah menyediakan produk yang jujur, terjangkau, mudah disajikan, dan tetap mempunyai mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kopi Bin Ubay Didorong Menjadi Merek yang Ikut Mendidik

Kehadiran Ubay dalam pertemuan FORMARGA bukan sekadar sebagai penikmat atau pengamat kopi. Ia hadir sebagai pemilik merek Kopi Bin Ubay dan pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan produk serta konsumen.

Posisi tersebut membuat gagasan yang disampaikannya mempunyai konsekuensi lebih besar. Kopi Bin Ubay tidak hanya berpeluang berkembang sebagai merek yang menjual kopi, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai merek yang membantu masyarakat memahami kopi.

Edukasi dapat dimulai dari informasi sederhana yang dicantumkan pada kemasan, seperti:

  • jenis kopi;
  • daerah asal biji;
  • komposisi produk;
  • proses pascapanen;
  • tingkat sangrai;
  • tanggal produksi atau tanggal sangrai;
  • berat bersih;
  • cara penyimpanan;
  • rekomendasi penyeduhan.

Informasi tersebut penting agar konsumen tidak membeli produk hanya karena tertarik pada desain kemasan dan kata-kata promosi.

Pelaku usaha kecil juga harus siap menerapkan keterbukaan yang sama seperti yang dituntut kepada perusahaan besar. Jangan sampai sebuah merek mengkritik kurangnya transparansi pasar, tetapi produk yang dijualnya sendiri tidak mempunyai keterangan memadai.

Sebagai forum yang berfokus pada ekonomi keluarga, UMKM, usaha, dan penguatan jaringan anggota, FORMARGA berkepentingan mendorong agar setiap produk anggota berkembang dengan fondasi yang sehat.

Produk yang baik bukan hanya produk yang laku. Produk yang baik adalah produk yang mutunya konsisten, informasinya jelas, prosesnya dapat diterangkan, dan hubungannya dengan konsumen dibangun berdasarkan kepercayaan.

Konsumen Berhak Mengetahui Isi Cangkirnya

Edukasi kopi tidak boleh dipahami sebagai strategi untuk membuat kopi terlihat mahal. Edukasi merupakan bagian dari hak konsumen untuk mengetahui produk yang dibeli dan diminum.

Masyarakat berhak memilih kopi instan, kopi tubruk, kopi susu, arabika, robusta, excelsa, liberika, specialty coffee, maupun campuran. Namun, pilihan tersebut sebaiknya lahir dari pengetahuan yang cukup.

Yang perlu dikritik bukan keberadaan produk ekonomis, melainkan ketidakjelasan informasi, klaim mutu tanpa ukuran, penggunaan istilah premium secara berlebihan, serta anggapan bahwa konsumen tidak perlu mengetahui komposisi produk.

Laporan USDA memperkirakan konsumsi kopi domestik Indonesia mencapai sekitar 4,81 juta kantong pada 2025/2026. Konsumsi kopi kelas rendah hingga menengah juga diperkirakan meningkat ketika masyarakat beralih kepada produk yang lebih murah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga dan daya beli mempunyai pengaruh besar terhadap kebiasaan konsumsi. Oleh karena itu, gerakan edukasi tidak boleh dilakukan dengan cara menyalahkan masyarakat.

Pelaku usaha harus mampu menjelaskan kualitas dengan bahasa sederhana, menghadirkan pilihan harga yang wajar, dan memperkenalkan rasa kopi tanpa membangun kesan bahwa kopi berkualitas hanya boleh dinikmati kelompok tertentu.

Membiasakan Masyarakat Menghargai Kopi dari Tanah Sendiri

Perubahan kebiasaan tidak dapat dilakukan dalam satu pertemuan. Edukasi harus berlangsung secara bertahap dan terus-menerus.

Kegiatan mencicipi kopi, demonstrasi penyeduhan, perbandingan jenis biji, kunjungan kebun, diskusi dengan petani, informasi pada kemasan, serta konten edukasi di media sosial dapat menjadi langkah sederhana.

FORMARGA dapat menjadi ruang penghubung antara petani, pemilik merek, kedai, roaster, pelaku UMKM, dan konsumen. Pertemuan anggota tidak hanya menjadi tempat menawarkan produk, tetapi juga kesempatan untuk bertukar pengalaman, memperbaiki mutu, membangun jaringan pemasaran, dan melahirkan konsumen yang semakin kritis.

Indonesia memiliki perkebunan, petani, iklim, varietas, dan sejarah kopi yang panjang. Masyarakat Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi pasar pasif yang membeli produk berdasarkan iklan paling sering dilihat.

Bangsa ini perlu dibiasakan mengenal dan menikmati kopi yang lebih baik. Tujuannya bukan untuk memaksa semua orang membeli kopi mahal, tetapi agar hasil kerja petani Indonesia dihargai sejak dari dalam negeri.

Kopi yang berkualitas tidak cukup hanya diproduksi. Kopi tersebut juga harus diperkenalkan, dijelaskan, diseduh dengan baik, dan dipertemukan dengan konsumen yang memahami nilainya.

Referensi:

USDA Foreign Agricultural Service, Coffee Annual: Indonesia, 19 Mei 2025.
Badan Pusat Statistik, Statistik Tanaman Perkebunan Tahunan Indonesia 2024.
Kementerian Pertanian RI/BSIP Perkebunan, Standardisasi Pengolahan Biji Kopi Berkualitas, 2024.
SNI 01-2907-2008 tentang Biji Kopi.
Eurostat, data impor kopi Uni Eropa, 1 Oktober 2024.
World Coffee Research, kajian mengenai zona iklim penghasil kopi.
Situs resmi Excelso Coffee, sejarah Excelso dan hubungannya dengan Kapal Api Group.

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan penulisan ulang dari artikel yang sebelumnya diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com. Substansi utama dipertahankan dengan penyesuaian gaya penulisan untuk publikasi resmi Forum Baitulmaal Keluarga.

Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar