FORMARGA Dorong Audit APBD Terbuka Sebelum Bantuan Gaji PPPK Disalurkan


Makassar, 5 Agustus 2026 — Pembahasan bantuan fiskal untuk pemerintah daerah memasuki tahap baru setelah Kementerian Dalam Negeri mengkaji penggunaan Dana Alokasi Umum guna membantu pembayaran gaji PPPK.

Opsi tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Kemendagri dan Kementerian Keuangan masih memeriksa kemampuan fiskal daerah serta menyusun formula bantuan yang dapat digunakan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK perlu diperiksa terlebih dahulu. Pemerintah harus memastikan kesulitan tersebut tetap terjadi setelah APBD dirasionalisasi dan pos belanja yang tidak prioritas dikurangi.

Angka besar harus dibaca dengan kategori yang tepat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.

Pernyataan pertama disampaikan pada 28 Juli 2026. Pada 31 Juli 2026, Purbaya mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan umum daerah, tetapi rincian penyalurannya belum dapat diumumkan karena masih menunggu arahan Presiden.

Portal DJPK Kementerian Keuangan menampilkan data APBD dari 546 pemda per 4 Agustus 2026. Perbandingan antara 490 dan 546 menghasilkan angka 89,74 persen.

Persentase tersebut memperlihatkan luasnya pemetaan yang sedang dilakukan pemerintah. Namun, angka 490 tidak dapat langsung dimaknai sebagai 490 pemda yang telah menunggak atau gagal membayar gaji.

Pemerintah belum memublikasikan nama daerah, besaran kekurangan anggaran, status pembayaran pegawai, maupun hasil pemeriksaan terhadap setiap APBD.

DAU masih berupa opsi, 79 daerah disebut telah diasesmen

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan data berbeda dengan kategori yang lebih khusus. Menurut keterangannya, 79 kabupaten dan kota telah diasesmen dan tetap tidak memiliki ruang fiskal mencukupi meskipun telah melakukan efisiensi.

Angka 79 secara matematis setara dengan 14,47 persen dari 546 pemda. Namun, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh 79 daerah tersebut merupakan bagian yang identik dari kelompok 490 karena daftar resminya belum dibuka.

Kemendagri sedang mengkaji apakah DAU dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji PPPK. Kemampuan APBN, kondisi APBD, jumlah pegawai, nilai kewajiban, serta ruang efisiensi menjadi bagian yang masih dinilai.

Sampai dengan 5 Agustus 2026, belum ada keputusan mengenai besaran bantuan, jadwal penyaluran, daftar penerima, atau syarat yang wajib dipenuhi.

Persoalan tersebut merupakan isu kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan. Tidak ada pihak yang sedang berstatus tersangka, terdakwa, terpidana, penggugat, tergugat, pemohon, maupun termohon dalam konteks pemberitaan ini.

FORMARGA: lindungi gaji pegawai, buka hasil bedah APBD

Hubungan keuangan pusat dan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 harus diselenggarakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras. Prinsip tersebut juga harus diterapkan ketika pemerintah memutuskan memberikan tambahan DAU atau bentuk bantuan fiskal lainnya.

FORMARGA menilai pemerintah perlu menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai kewajiban yang harus dijaga. Keterlambatan atau kegagalan pembayaran akan langsung memengaruhi kehidupan pegawai dan keluarganya serta berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.

Namun, perlindungan terhadap pegawai harus berjalan bersama akuntabilitas anggaran. Bantuan pusat tidak boleh diberikan hanya berdasarkan pengajuan atau pernyataan bahwa suatu daerah kekurangan dana.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua FORMARGA, mendorong pemerintah membuka hasil pemeriksaan terhadap daerah yang akan menerima bantuan.

Informasi tersebut sekurang-kurangnya perlu mencakup pendapatan asli daerah, jumlah TKD yang diterima, komposisi belanja pegawai, kewajiban gaji, sisa kas, belanja operasional, kegiatan yang dapat ditunda, serta alasan daerah tetap mengalami kekurangan setelah efisiensi.

Keterbukaan tersebut penting untuk membedakan tiga keadaan: daerah yang benar-benar mengalami kekurangan struktural, daerah yang hanya menghadapi keterlambatan transfer, dan daerah yang kesulitan akibat perencanaan atau belanja yang tidak rasional.

Daerah yang terbukti tidak mampu setelah pemeriksaan patut dibantu. Namun, bantuan harus disertai perbaikan tata kelola agar persoalan yang sama tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah juga perlu menjelaskan hubungan antara pemetaan terhadap 490 daerah dan asesmen terhadap 79 kabupaten/kota. Perbedaan kategori, tahapan pemeriksaan, dan indikator yang digunakan harus dapat diketahui publik.

Dengan cara itu, bantuan DAU dapat melindungi hak PPPK tanpa menghilangkan kewajiban pemda untuk mempertanggungjawabkan APBD.

Referensi:

  1. ANTARA — “Kemendagri Bahas Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah” — 5 Agustus 2026 — https://kalsel.antaranews.com/berita/529111/kemendagri-bahas-usulan-dau-bayar-gaji-pppk-di-daerah
  2. MetroTVNews — “Kemendagri Godok Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah” — 5 Agustus 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/NA0CrWlg-kemendagri-godok-usulan-dau-bayar-gaji-pppk-di-daerah
  3. Infobanknews — “79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Godok Bantuan DAU” — 5 Agustus 2026 — https://infobanknews.com/79-daerah-kesulitan-bayar-gaji-pppk-kemendagri-godok-bantuan-dau
  4. detikFinance — “490 Pemda Sulit Bayar Gaji Pegawai Bakal Disuntik Dana Pusat” — 28 Juli 2026 — https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8594491/490-pemda-sulit-bayar-gaji-pegawai-bakal-disuntik-dana-pusat
  5. MetroTVNews — “Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tambahan Anggaran 490 Pemda” — 31 Juli 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRr0q-purbaya-tunggu-arahan-prabowo-soal-tambahan-anggaran-490-pemda
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan — “Portal Data APBD Nasional Tahun 2026” — data per 4 Agustus 2026 — https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
  7. JDIH Kementerian Keuangan — “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah” — 5 Januari 2022 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2022
  8. JDIH Kementerian Keuangan — “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026” — 22 Oktober 2025 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-17-tahun-2025
  9. JDIH Kementerian Keuangan — “Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional” — 2 Januari 2024 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-1-tahun-2024
  10. Database Peraturan BPK — “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” — 31 Oktober 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/details/269470/uu-no-20-tahun-2023
  11. Database Peraturan BPK — “Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK” — 26 Januari 2024 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.

FORMARGA | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar