FORMARGA Dorong Wisata Kopi dan Trekking Berbasis Warga dari Cafe Semar
Banyuwangi, 29 Juli 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA membahas gagasan pengembangan Cafe Semar di Secang Mangir, Kalipuro, sebagai titik awal kegiatan trekking yang menghubungkan kawasan alam, kebun kopi, kuliner tradisional, dan produk kerajinan masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Mas Aris Pramu dalam pertemuan FORMARGA pada Rabu, 29 Juli 2026. Mas Aris tercatat dalam notulensi sebagai pemilik Cafe Semar dan penggerak produk Debog Osing.
Rute awal direncanakan berangkat dari Cafe Semar menuju kawasan yang dalam pembahasan disebut sebagai hutan jati Kalipuro. Setelah menyelesaikan perjalanan, peserta dapat diarahkan kembali ke Cafe Semar untuk beristirahat serta menikmati makanan dan produk yang disiapkan masyarakat.
Rencana ini masih berbentuk konsep. Belum terdapat pengumuman mengenai pembukaan destinasi, jalur final, tarif, jadwal, izin kawasan, maupun jumlah peserta yang dapat mengikuti perjalanan. Karena itu, FORMARGA memandang pengembangan usaha harus dimulai dari pemetaan kondisi lapangan dan bukan dari promosi besar-besaran.
Alam, Kopi, dan Produk Warga dalam Satu Rantai Usaha
Secang Mangir memiliki lanskap kebun kopi yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Kondisi tersebut membuka peluang untuk membangun kegiatan wisata yang tidak terpisah dari kehidupan ekonomi warga.
Cafe Semar dapat ditempatkan sebagai pusat kegiatan. Pengunjung berkumpul di cafe, memperoleh pengarahan, mengikuti perjalanan, lalu kembali untuk menikmati kopi, nasi jagung, ikan asin, dan produk lainnya.
Kerajinan Debog Osing juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari pengalaman wisata. Dengan demikian, manfaat kegiatan tidak hanya diterima pengelola jalur, tetapi dapat menjangkau petani kopi, penyedia makanan, pemandu lokal, perajin, dan pelaku usaha kecil lainnya.
Penelitian Universitas Brawijaya yang diterbitkan pada Februari 2024 memasukkan Secang Mangir sebagai salah satu lokasi penelitian agroforestri kopi di Kalipuro. Penelitian tersebut menemukan 27 spesies burung dan menilai kawasan agroforestri kopi Kalipuro berpotensi mendukung pengembangan ekowisata berkelanjutan dan wisata pengamatan burung.
Potensi itu harus diperlakukan dengan hati-hati. Keberadaan burung dan vegetasi bukan sekadar materi visual untuk pemasaran. Pengelola harus memastikan perjalanan wisata tidak merusak habitat, mengganggu satwa, atau menghasilkan tumpukan sampah di sepanjang jalur.
Kerja Sama Kawasan Tidak Dapat Digantikan Kesepakatan Lisan
Sebelum rute digunakan, status setiap bagian jalur harus diperiksa. Jalur yang melewati tanah warga membutuhkan persetujuan pemilik. Apabila memasuki kawasan hutan dalam pengelolaan Perhutani, bentuk kerja sama harus dibicarakan dengan pihak yang berwenang.
Pengalaman pengembangan Bukit Sewu Sambang di Kalipuro menunjukkan pola kolaborasi yang dapat dipelajari. Wisata rintisan tersebut melibatkan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kelurahan Kalipuro, LMDH Wono Lestari, dan kelompok masyarakat Papring.
Model tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wisata hutan tidak cukup hanya dengan kesepakatan antarpelaku usaha. Terdapat kepentingan pengelola kawasan, pemerintah, masyarakat sekitar hutan, pelaku wisata, dan pengunjung yang harus dirumuskan secara tertulis.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, memberikan perhatian terhadap pariwisata berbasis masyarakat lokal, partisipasi masyarakat, destinasi, sarana dan prasarana, serta tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk jalur yang berada di kawasan hutan, kerangka penyelenggaraan kehutanan juga perlu diperhatikan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 mengatur antara lain penggunaan kawasan, pemanfaatan hutan, perlindungan, pengawasan, dan sanksi administratif.
FORMARGA Mendorong Usaha Tumbuh secara Bertahap
FORMARGA menempatkan gagasan Cafe Semar sebagai peluang kolaborasi antaranggota dan masyarakat. Pengembangan dapat dimulai melalui survei kecil, bukan langsung menawarkan perjalanan untuk jumlah peserta yang besar.
Tahapan awal yang dapat dikerjakan meliputi:
- memeriksa dan memetakan jalur;
- memastikan status dan pengelola lahan;
- menghubungi pihak yang berwenang;
- menentukan tingkat kesulitan rute;
- mengidentifikasi titik rawan;
- menyiapkan pemandu;
- menyusun prosedur keadaan darurat;
- mengatur sampah dan perlindungan lingkungan;
- mendata produk warga yang dapat dilibatkan;
- melakukan uji coba terbatas.
Evaluasi perlu dilakukan setelah setiap uji perjalanan. Perhutani dalam monitoring wisata kawasan hutan di Banyuwangi pada Agustus 2025 memeriksa kondisi daya tarik, fasilitas, efektivitas pengelolaan, keamanan, dampak terhadap lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua FORMARGA, menilai gagasan Mas Aris menarik karena tidak memisahkan wisata dari kegiatan ekonomi masyarakat. Cafe, kopi, makanan, kerajinan, pemandu, dan alam dapat ditempatkan dalam satu rantai usaha.
Namun, FORMARGA perlu menjaga agar pengembangan tersebut tidak berubah menjadi pembangunan yang terburu-buru. Pengunjung tidak boleh didatangkan sebelum jalurnya aman. Promosi tidak boleh disebarkan sebelum status kawasannya jelas. Pembagian pendapatan juga harus dibicarakan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan setelah kegiatan berkembang.
Wisata berbasis masyarakat seharusnya membuat warga menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton ketika pihak lain memperoleh keuntungan dari alam di sekitar tempat tinggal mereka.
Cafe Semar dapat menjadi titik awalnya. Kekuatan utamanya bukan hanya tempat atau pemandangan, tetapi kemampuan menyatukan orang, produk, keterampilan, dan cerita masyarakat Secang Mangir.
Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.
Referensi:
- Notulensi Internal FORMARGA — Pertemuan FORMARGA — 29 Juli 2026 — dokumen internal.
- Universitas Brawijaya — Birds Species in Coffee-Based Agroforestry for Avitourism Development in Kalipuro, Banyuwangi Regency — 21 Februari 2024 — https://scholar.ub.ac.id/en/publications/birds-species-in-coffee-based-agroforestry-for-avitourism-develop/
- Perum Perhutani — Perhutani Buka Wisata Rintisan Bukit Sewu Sambang di Banyuwangi Utara — 14 Juli 2020 — https://www.perhutani.co.id/perhutani-buka-wisata-rintisan-bukit-sewu-sambang-di-banyuwangi-utara/
- Perum Perhutani — Pastikan Keberlanjutan Pengelolaan Wisata, Perhutani Banyuwangi Barat Bersama LMDH Monitoring Wisata — 29 Agustus 2025 — https://www.perhutani.co.id/pastikan-keberlanjutan-pengelolaan-wisata-perhutani-banyuwangi-barat-bersama-lmdh-monitoring-wisata/
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — 29 Oktober 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-no-18-tahun-2025
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan — 2 Februari 2021 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161853/pp-no-23-tahun-2021
FORMARGA | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar