Stimulus Kendaraan Listrik Harus Terukur, Bukan Sekadar Menaikkan Penjualan


Tangerang, 4 Agustus 2026 — Pemerintah kembali menempatkan stimulus kendaraan listrik sebagai salah satu instrumen untuk mendorong industri otomotif dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar berbasis minyak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kegiatan GIIAS 2026 di Tangerang, Banten, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperkirakan meluncurkan paket stimulus tersebut dalam dua hingga tiga minggu.

Rencana yang disampaikan mencakup sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik. Pemerintah juga memberi sinyal mengenai pembebasan PPnBM hingga 100 persen dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 40 persen untuk kendaraan dengan persyaratan tertentu.

Akan tetapi, rencana tersebut belum disertai pengumuman mengenai nilai fiskal, alokasi anggaran, batas harga kendaraan, merek penerima, ukuran TKDN, mekanisme verifikasi, ataupun tanggal efektif pelaksanaannya.

Rencana stimulus kembali masuk agenda pemerintah

Pernyataan pada 4 Agustus 2026 merupakan pemberitahuan mengenai kebijakan yang sedang disiapkan. Pernyataan itu belum menimbulkan hak bagi konsumen ataupun produsen untuk memperoleh fasilitas pajak.

Purbaya memberi indikasi bahwa kebijakan diarahkan kepada mobil listrik murni atau BEV. Mobil hibrida dan plug-in hybrid belum disebut sebagai penerima. Kendaraan dengan baterai berbasis nikel dan litium juga dapat memperoleh perlakuan yang berbeda, tetapi parameternya belum dijelaskan.

Pemerintah sebelumnya telah menggunakan fasilitas perpajakan untuk mendorong kendaraan listrik. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Namun peraturan itu berlaku untuk tahun anggaran 2025 dan tidak dapat dianggap otomatis sebagai aturan final untuk program 2026.

Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu keputusan dan aturan pelaksanaan baru sebelum menyimpulkan jenis kendaraan, besaran potongan, atau produsen yang berhak menerima fasilitas.

Penerima manfaat dan beban fiskal belum terbuka

Stimulus dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah tetap memiliki konsekuensi bagi keuangan negara. Pajak yang tidak dibayarkan konsumen atau produsen bukan berarti tidak memiliki nilai. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang harus dihitung, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.

APBN Tahun Anggaran 2026 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Rincian anggarannya dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.

Sementara itu, kerangka percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kerangka tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menyediakan dukungan fiskal, tetapi setiap program tetap membutuhkan kriteria dan aturan pelaksanaan yang jelas.

Sebelum program dilaksanakan, pemerintah perlu menyampaikan:

  1. nilai total stimulus;
  2. sumber serta pos anggaran;
  3. batas jumlah penerima;
  4. kelompok kendaraan yang memenuhi syarat;
  5. persyaratan TKDN;
  6. standar dan asal baterai;
  7. target investasi serta penyerapan tenaga kerja; dan
  8. mekanisme pemeriksaan hasil program.

Tanpa informasi tersebut, publik hanya mengetahui target jumlah kendaraan, tetapi tidak mengetahui berapa besar biaya yang ditanggung negara dan manfaat yang akan diterima perekonomian nasional.

FORMARGA mendorong ukuran hasil yang dapat diperiksa

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, memandang transformasi industri kendaraan listrik dapat menjadi peluang ekonomi apabila diarahkan pada produksi dalam negeri, penciptaan pekerjaan, penguatan usaha pendukung, dan pengurangan impor energi.

Namun, stimulus tidak boleh hanya diukur melalui kenaikan penjualan kendaraan.

Pemerintah perlu memperlihatkan berapa tambahan pekerja yang terserap, berapa nilai komponen yang diproduksi di Indonesia, berapa impor bahan bakar yang dapat dikurangi, dan bagaimana manfaatnya menjangkau daerah di luar pusat industri otomotif.

Infrastruktur pengisian daya juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Pertumbuhan jumlah kendaraan tidak akan menghasilkan pemerataan apabila fasilitas pengisian, bengkel, suku cadang, dan layanan teknis hanya tersedia di kota-kota tertentu.

FORMARGA tidak menyatakan bahwa rencana stimulus ini merupakan penyimpangan. Belum ada fakta yang mendukung kesimpulan tersebut. Sikap kami adalah meminta pemerintah membuka desain kebijakan sebelum fasilitas dilaksanakan menggunakan instrumen keuangan negara.

Transparansi sejak awal akan melindungi pemerintah dari kecurigaan, memberi kepastian kepada industri, dan membantu masyarakat menilai apakah stimulus benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya fiskalnya.

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.

Referensi:

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Menkeu Sampaikan Bentuk Dukungan Pemerintah pada Pertumbuhan Industri Otomotif Tanah Air — 4 Agustus 2026 — https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Dukungan-Pemerintah-Pertumbuhan-Industri-Otomotif
  2. ANTARA — Purbaya Sebut Presiden Bakal Segera Mengumumkan Insentif EV — 4 Agustus 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5679181/purbaya-sebut-presiden-bakal-segera-mengumumkan-insentif-ev
  3. Reuters — Indonesia to Launch Stimulus to Boost Electric Vehicle Sales, Minister Says — 4 Agustus 2026 — https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-launch-stimulus-boost-electric-vehicle-sales-minister-says-2026-08-04/
  4. Infobanknews — Purbaya Bocorkan Prabowo Segera Umumkan Insentif Mobil dan Motor Listrik — 4 Agustus 2026 — https://infobanknews.com/purbaya-bocorkan-prabowo-segera-umumkan-insentif-mobil-dan-motor-listrik
  5. Badan Pemeriksa Keuangan — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 — 22 Oktober 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/338666/uu-no-17-tahun-2025
  6. Badan Pemeriksa Keuangan — Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 — 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/341138/perpres-no-118-tahun-2025
  7. Badan Pemeriksa Keuangan — Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 — 8 Desember 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/273447/perpres-no-79-tahun-2023
  8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 — 2025 — https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/1d00edad-d96b-484c-92ec-57ce82ce890e/2025pmkeuangan12.pdf

Forum Baitulmaal Keluarga | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar