Bersama Brand Yasfhi, FORMARGA Dorong UMKM Menata Brand, Informasi, dan Ekosistem



Banyuwangi, 23 September 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) kembali menggunakan pertemuan anggotanya sebagai ruang untuk melihat usaha bukan hanya dari sisi barang yang dijual, tetapi juga dari nilai yang membentuk kepercayaan konsumen.

Berdasarkan dokumentasi internal forum, pertemuan tersebut memperkenalkan Yashfi sebagai anggota baru yang bergerak di bidang parfum serta distribusi madu akasia dan madu murni.

Produk Yashfi kemudian menjadi pintu masuk pembicaraan yang lebih luas mengenai branding, segmentasi konsumen, core values, keunikan produk, serta perkembangan konsep pemasaran dari Marketing 1.0 sampai Marketing 4.0.

Forum tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana membuat barang lebih banyak terjual. Yang dibicarakan justru fondasi sebelum penjualan: siapa konsumen yang ingin dilayani, pembeda apa yang benar-benar dimiliki produk, bagaimana informasi disampaikan, dan bagaimana kepercayaan dipertahankan setelah transaksi selesai.

Pertemuan juga mencatat rencana Mas Aris membawa Debog Osing, Kopi Semar dan usaha Cafe Semar mengikuti kegiatan pameran di wilayah Kalipuro sekitar akhir Oktober 2026. FORMARGA menyampaikan kesiapan membantu kebutuhan yang memungkinkan difasilitasi forum.

Sampai penulisan artikel ini, rincian resmi jadwal pameran tersebut belum ditemukan dari sumber publik yang memadai. Karena itu, FORMARGA tidak menetapkan tanggal maupun penyelenggara kegiatan tersebut dalam artikel.

Bachtiar Effendi, yang memiliki pengalaman sebagai chef, dalam kegiatan yang sama menerima hadiah pisau khusus chef. Anggota juga membicarakan kelanjutan Bread and Coffee Corner, pembuatan X-banner Gudang Sedekah, proses pengadaan etalase sedekah, pengembangan baitulmaal keluarga, serta rencana pelatihan dan workshop.

Rangkaian tersebut memperlihatkan satu arah yang sama: usaha anggota hendak ditempatkan dalam jaringan yang saling membantu.

Brand Tidak Dimulai dari Logo

Banyak usaha kecil mulai memikirkan branding ketika membutuhkan logo, kemasan atau desain media sosial.

Padahal branding dimulai jauh sebelum itu.

Produk harus terlebih dahulu mempunyai alasan keberadaan yang dapat dipahami pasar.

Kerangka Marketing 3.0 yang dikembangkan Philip Kotler, Hermawan Kartajaya dan Iwan Setiawan memberi perhatian pada konsumen sebagai manusia yang mempunyai nilai, aspirasi dan dimensi yang lebih luas daripada kegiatan membeli. Marketing 4.0 kemudian membahas perubahan hubungan perusahaan dan konsumen dalam lingkungan yang semakin terkoneksi secara digital.

Bagi UMKM, teori tersebut dapat diterjemahkan ke pertanyaan praktis.

Siapa orang yang sebenarnya membutuhkan produk?

Mengapa ia harus memilih produk tersebut?

Apa pembeda yang benar-benar dapat dirasakan?

Apa nilai yang tidak akan dikorbankan ketika usaha membesar?

Bagaimana konsumen dapat memeriksa informasi yang disampaikan?

Bagaimana pengalaman konsumen setelah membeli?

Yashfi, misalnya, diperkenalkan dalam forum melalui kategori produk yang mudah dipahami: parfum, madu akasia dan madu murni.

Namun nama kategori belum otomatis menjadi keunggulan.

Jika ingin tumbuh menjadi brand, pelaku usaha harus mengembangkan lapisan berikutnya: konsistensi produk, transparansi informasi, pelayanan, pengalaman pelanggan, identitas merek dan jejaring distribusi.

Status merek, asal pasokan, sertifikasi halal, izin atau klaim khusus produk Yashfi belum memperoleh verifikasi publik yang memadai dalam penyusunan artikel ini. FORMARGA karena itu tidak menggunakan artikel ini untuk menyatakan bahwa persyaratan tersebut telah terpenuhi ataupun belum terpenuhi.

Itu justru menjadi pelajaran penting.

Branding yang sehat tidak menutupi ruang yang belum selesai. Branding mengidentifikasi apa yang harus diperbaiki agar kepercayaan mempunyai dasar.

Kepercayaan Konsumen Juga Dibangun melalui Ketertiban

Bagi produk pangan, reputasi tidak dapat dipisahkan dari ketepatan informasi.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap menjadi salah satu dasar utama hubungan pelaku usaha dan konsumen.

Di bidang pangan olahan, Badan POM memiliki Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang telah mengalami perubahan, termasuk perubahan kedua melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.

Kepatuhan tersebut sebaiknya tidak dilihat terpisah dari pemasaran.

Ketika konsumen memperoleh informasi yang tertib, brand sebenarnya sedang membangun aset yang sangat mahal: kepercayaan.

Hal serupa berlaku terhadap jaminan produk halal.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan penjelasan resmi BPJPH, tahap kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil berlangsung sampai 17 Oktober 2026, dengan implementasi tahap tersebut mulai efektif setelah masa penahapan berakhir.

BPJPH sendiri mendorong sertifikasi halal tidak dilihat semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai nilai tambah bagi produk dan daya saing usaha.

Untuk komoditas madu, Badan Standardisasi Nasional mencatat SNI 8664:2018 tentang Madu masih berlaku. Standar tersebut dapat dijadikan salah satu referensi mutu, tanpa berarti bahwa setiap produk madu otomatis memenuhi atau tersertifikasi berdasarkan SNI tersebut.

FORMARGA melihat prinsip ini sebagai batas yang penting.

Promosi harus boleh menarik.

Desain boleh kreatif.

Cerita merek boleh emosional.

Tetapi fakta produk tidak boleh dipaksa mengikuti narasi promosi.

Justru narasi yang baik seharusnya lahir dari apa yang benar-benar dapat dibuktikan.

Ekosistem Membuat Anggota Tidak Bertumbuh Sendirian

FORMARGA secara resmi menempatkan penguatan usaha anggota, edukasi, jaringan UMKM, baitulmaal dan kegiatan sosial sebagai bagian dari ruang geraknya.

Praktiknya telah muncul dalam berbagai kegiatan.

Pertemuan pernah diselenggarakan di tempat usaha anggota sebagai cara memperkenalkan usaha sekaligus membuka ruang dokumentasi dan pertukaran pengetahuan. Bread and Coffee Corner juga dikembangkan sebagai pertemuan antara produk anggota, promosi dan peluang kolaborasi.

Dalam konteks tersebut, hadirnya anggota baru seharusnya tidak hanya berarti bertambahnya nama pada daftar keanggotaan.

Anggota baru membawa pengetahuan baru.

Membawa produk baru.

Membuka jaringan baru.

Dan sekaligus membawa persoalan baru yang bisa dipelajari bersama.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua FORMARGA, memandang fungsi komunitas pengusaha harus mulai diukur dari perkembangan anggotanya.

Kalau anggota membawa produk, jangan hanya meminta foto lalu mengunggahnya.

Pelajari produknya.

Periksa siapa pasarnya.

Cari pembeda yang benar-benar dapat dibuktikan.

Lihat kelemahan kemasannya.

Diskusikan administrasi dan legalitas yang relevan.

Bantu mempertemukan dengan orang yang mempunyai jaringan.

Berikan kritik sebelum kritik itu datang dari konsumen.

Cara seperti itu mungkin tidak menghasilkan penjualan instan setiap kali pertemuan berlangsung.

Tetapi ia membangun sesuatu yang lebih penting: kemampuan usaha untuk bertahan.

Yashfi dalam pertemuan ini menjadi contoh bagaimana sebuah produk dapat menjadi bahan belajar bersama. Madu akasia bukan hanya barang yang bisa diletakkan di meja dan ditawarkan. Ia bisa membuka diskusi mengenai konsumen, supplier, mutu, kemasan, label, kepercayaan, kepatuhan, harga, jaringan dan cara menyampaikan nilai.

Begitu pula program Gudang Sedekah, Bread and Coffee Corner, bantuan bagi kegiatan usaha anggota dan rencana workshop.

Ketika setiap kegiatan dihubungkan, FORMARGA tidak hanya mempunyai agenda.

FORMARGA mempunyai ekosistem.

Dan ekosistem yang baik tidak menjanjikan semua anggota langsung berhasil.

Tugasnya adalah membuat mereka mempunyai lebih banyak pengetahuan, lebih banyak jaringan, lebih sedikit kesalahan yang seharusnya dapat dicegah, dan lebih banyak kesempatan untuk tumbuh bersama.

Catatan: Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan pengembangan dari artikel yang sebelumnya dipublikasikan di www.NaufalLawyer.com. Penyusunan ulang dilakukan dengan mempertahankan fakta, sumber, dan konteks utama.

Referensi:

  1. NaufalLawyer.com — Komunitas Pengusaha untuk UMKM: Mengubah “Sambat” Menjadi Pendampingan, Jejaring, dan Akses Modal, 13 September 2026.

  2. FORMARGA — Tentang Kami: Forum Baitulmaal Keluarga.

  3. Kotler, Philip; Kartajaya, Hermawan; Setiawan, Iwan — Marketing 3.0, Wiley, 2010.

  4. Kotler, Philip; Kartajaya, Hermawan; Setiawan, Iwan — Marketing 4.0: Moving from Traditional to Digital, Wiley.

  5. Republik Indonesia — UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  6. Badan POM — Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.

  7. Pemerintah Republik Indonesia — PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  8. BPJPH — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

  9. Badan Standardisasi Nasional — SNI 8664:2018 tentang Madu.

  10. Dokumentasi internal FORMARGA, pertemuan 23 September 2026.

FORMARGA | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar