Dari Modal Usaha sampai Kontrak Sewa, FORMARGA Dorong Ekonomi Keluarga yang Lebih Tertib
Banyuwangi, 10 September 2026 — Pertemuan rutin Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA kembali menjadi ruang evaluasi usaha sekaligus pertukaran pengetahuan antaranggota. Dokumentasi internal kegiatan mencatat kehadiran Mas Leo dari Kedai Makmoer, Kopi Makmoer dan Alfina Bakery; Bachtiar Effendi, pemilik kios yang disewakan di wilayah Taman Baru; Atmojo dari Empu Atmojo dan Family Fighting Class; serta Ketua FORMARGA Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Kegiatan kali ini tidak hanya mengevaluasi perkembangan usaha. Pembahasan bergerak dari perputaran modal Kopi Makmoer, perjanjian sewa, penggunaan produk pisau sesuai fungsi, hingga rencana Gudang Sedekah, Baking Class, dan promosi bersama.
Catatan publik sebelumnya menunjukkan bahwa penguatan usaha anggota memang menjadi pola yang telah dibangun FORMARGA secara berkelanjutan. Kopi Makmoer pernah tercatat mengalami hambatan modal sebelum kembali berproduksi, sementara kegiatan di Cafe Semar pada Agustus 2026 juga memperlihatkan penggunaan forum untuk promosi, edukasi, dan evaluasi bantuan modal.
Modal Tidak Cukup Diserahkan, Perputarannya Harus Terlihat
Salah satu agenda pertemuan adalah melihat perkembangan Kopi Makmoer setelah dukungan modal dari baitulmaal.
Bagi FORMARGA, modal komunitas idealnya tidak berhenti sebagai transaksi antara pemberi dan penerima. Dana harus menghasilkan kegiatan usaha, perkembangan harus dapat dievaluasi, dan ketika skemanya bersifat berputar, pengembaliannya harus memungkinkan manfaat berikutnya menjangkau usaha anggota lain.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan pemberdayaan UMKM yang tidak hanya mengandalkan pembiayaan. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kerangka kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, akses pasar, serta pengembangan UMKM.
Pertemuan juga kembali menguatkan kampanye internal mengenai “mental berlebih”. Anggota didorong membiasakan diri menyisihkan sebagian pemasukan untuk amal.
Semangat itu kemudian diterjemahkan ke rencana yang lebih konkret berupa Gudang Sedekah, yaitu ruang atau etalase tempat anggota dapat meletakkan sembako maupun barang bermanfaat untuk disalurkan kembali.
Agar program berkembang dengan sehat, FORMARGA perlu memastikan barang masuk, kondisi barang, masa kedaluwarsa untuk bahan pangan, penyaluran, dan penerima manfaat dapat dicatat secara sederhana.
BAZNAS sendiri membedakan infak sebagai pemberian harta di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sementara sedekah dapat berupa harta maupun nonharta.
Kontrak Sewa Harus Menjawab Nasib Bangunan Sejak Awal
Pembahasan hukum muncul ketika Bachtiar Effendi berkonsultasi tentang penyusunan perjanjian sewa yang dapat menjaga kepentingan pemilik dan penyewa.
Masalah utamanya sangat praktis: apa yang terjadi apabila selama masa sewa penyewa membangun bangunan tambahan atau mengeluarkan investasi besar untuk renovasi?
Prinsip hukum kontrak mengharuskan para pihak terlebih dahulu memastikan perjanjian memenuhi ketentuan sahnya persetujuan dan kemudian melaksanakan kesepakatan dengan iktikad baik. Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya membuat perjanjian yang sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya.
Dalam hubungan sewa, BPHN juga menguraikan hak dan kewajiban pemilik maupun penyewa, termasuk penggunaan objek sesuai tujuan, pembayaran sewa, pemeliharaan, serta tanggung jawab terhadap kerusakan.
Pada konteks tanah yang disewa untuk mendirikan bangunan, UUPA mengenal Hak Sewa untuk Bangunan dalam Pasal 44.
Kajian hukum agraria oleh Urip Santoso menjelaskan bahwa karena adanya prinsip pemisahan horizontal, bangunan yang didirikan penyewa pada konstruksi Hak Sewa untuk Bangunan dapat menjadi milik penyewa apabila para pihak tidak menentukan lain.
Akan tetapi, situasi itu tidak boleh disamakan begitu saja dengan setiap renovasi atas kios atau rumah yang telah berdiri.
Solusi paling aman adalah membuat klausul yang terang: izin pembangunan, spesifikasi pekerjaan, biaya, kepemilikan, kompensasi, hak pembongkaran, kewajiban pemulihan, perizinan, serta keadaan bangunan ketika sewa selesai.
Kontrak yang jelas bukan bentuk ketidakpercayaan. Justru kontrak membantu menjaga hubungan ketika suatu hari kondisi ekonomi atau kepentingan para pihak berubah.
Program Bersama Harus Menghasilkan Keterampilan dan Pasar
Pertemuan 10 September juga menghasilkan beberapa gagasan kegiatan berikutnya.
FORMARGA merencanakan banner Bread and Coffee Corner, melanjutkan konsep kolaborasi kopi dan roti yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam pertemuan anggota.
Bersama Alfina Bakery, forum menggagas Baking Class untuk memberi keterampilan dasar bakery kepada masyarakat. Program tersebut dapat dikembangkan menjadi pelatihan sederhana yang bukan hanya memperkenalkan produk, tetapi juga memberikan keahlian yang dapat digunakan peserta secara mandiri.
Pameran produk anggota berikut produksi konten live juga masuk dalam perencanaan. Tujuannya adalah mempertemukan produk dengan audiens yang lebih luas sekaligus memberikan bahan promosi digital bagi anggota.
Atmojo dalam pertemuan juga menerangkan bahwa jenis pisau memiliki fungsi masing-masing dan penggunaan di luar peruntukannya dapat menyebabkan kerusakan. Empu Atmojo sendiri sebelumnya diperkenalkan sebagai usaha pandai besi dengan produk untuk culinary, outdoor, EDC, heavy duty, dan survival.
Ketua FORMARGA Muhammad Naufal Taftazani, S.H. memandang bahwa forum keluarga akan bermanfaat apabila kebersamaan menghasilkan sesuatu yang dapat diukur: usaha bergerak, pengetahuan bertambah, kontrak menjadi lebih tertib, promosi berjalan, dan sebagian hasil ekonomi kembali mengalir menjadi manfaat sosial.
FORMARGA selama ini menjalankan pertemuan dengan pola sekitar dua mingguan. Catatan publik sebelumnya juga menunjukkan kegiatan berpindah ke tempat usaha anggota untuk menggabungkan diskusi dengan promosi dan evaluasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh kegiatan FORMARGA, berdasarkan nomor kontak yang disampaikan untuk publikasi, dapat menghubungi Muhammad Naufal Taftazani di 0823-1370-6869 atau Empu Atmojo di 0851-7528-7902.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan pengembangan dari artikel yang sebelumnya dipublikasikan di www.NaufalLawyer.com. Penyusunan ulang dilakukan dengan mempertahankan fakta, sumber, dan konteks utama.
Referensi:
- Dokumentasi internal FORMARGA, 10 September 2026.
- NaufalLawyer.com, “Cafe Semar dan FORMARGA: Mengembangkan UMKM lewat Modal, Promosi, dan Berbagi Ilmu”, 27 Agustus 2026. Buka sumber
- FORMARGA, “Dari Meja FORMARGA: Kopi Makmoer Kembali Beredar dan Kini Tersedia di Tiga Kecamatan Banyuwangi”, 15 Juli 2026. Buka sumber
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, penjelasan mengenai hukum sewa-menyewa KUHPerdata. Buka BPHN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Buka UUPA
- Urip Santoso, Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian, Yuridika Vol. 33 No. 2, Mei 2018. Buka publikasi
- PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Buka peraturan
- BAZNAS RI, informasi infak, sedekah dan tata kelola ZIS. BAZNAS RI
Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Komentar
Posting Komentar