Empu Atmojo Kenalkan FORMARGA sebagai Ruang Konsultasi, Jejaring, dan Penguatan Pengusaha Muslim



Banyuwangi, 13 September 2026 — Empu Atmojo memperkenalkan Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) melalui sebuah video soft promotion yang berbicara langsung kepada anggota forum dan masyarakat, khususnya kalangan pengusaha Muslim.

Atmojo Dwi sebelumnya telah dipublikasikan sebagai pemilik Empu Atmojo, usaha pandai besi Banyuwangi yang menghasilkan produk handmade untuk kebutuhan culinary, outdoor, EDC, heavy duty dan survival. Publikasi NaufalLawyer terbaru juga mencatat Empu Atmojo sebagai Wakil Ketua FORMARGA.

Dalam video bertanggal 13 September tersebut, ia tidak memulai pembicaraan dengan menawarkan produk.

Ia justru menjelaskan mengapa sebuah forum pengusaha diperlukan.

Empu Atmojo menggambarkan FORMARGA sebagai tempat brainstorming. Pelaku usaha yang bisnisnya belum matang, masih defisit atau belum memperoleh keuntungan signifikan dapat membawa persoalannya ke ruang diskusi.
Gagasan itu kemudian berkembang ke konsultasi, dukungan psikologis, jaringan dan kemungkinan bantuan kapital.

Penting digarisbawahi bahwa kata-kata Empu sendiri menempatkan bantuan modal sebagai kemungkinan. Karena itu video tersebut tidak tepat diterjemahkan sebagai jaminan bahwa siapa pun yang bergabung dengan FORMARGA akan memperoleh modal.

Dari Soft Promotion Menuju Gambaran Cara Kerja FORMARGA

Empu Atmojo menyampaikan satu ungkapan yang cukup menggambarkan model komunikasi forum: jangan hanya menerima “sambat”, tetapi berusaha mengubahnya menjadi motivasi.

Bagi pelaku usaha, pendekatan tersebut relevan karena keluhan biasanya merupakan gejala, bukan diagnosis.

Mengatakan “jualan sepi” belum menjelaskan penyebabnya.

Apakah produk tidak dikenal?

Apakah harga tidak cocok dengan pasar?

Apakah kemasan tidak meyakinkan?

Apakah lokasi tidak strategis?

Apakah pelanggan membeli sekali lalu tidak kembali?

Apakah biaya produksi terlalu tinggi?

Atau pemilik usahanya sendiri sedang kehilangan energi untuk melanjutkan?

Forum pengusaha dapat berguna apabila percakapan mampu membedakan persoalan-persoalan itu.

Rekam publik Empu Atmojo sendiri menunjukkan bahwa keterlibatannya bukan baru muncul dalam video ini.

Pada pertemuan FORMARGA di Cafe Semar tanggal 26 Agustus 2026, ia membagikan pengalaman mengenai pemasaran, peningkatan nilai produk dan positioning menuju segmen pasar premium.

Sebulan sebelumnya, EmpuAtmojo.com diperkenalkan dari meja FORMARGA sebagai etalase digital produk pandai besi miliknya. Publikasi saat itu menegaskan bahwa Empu Atmojo merupakan usaha independen milik anggota yang memperoleh ruang diskusi dan promosi dari FORMARGA, bukan usaha yang dimiliki forum.

Artinya, soft promotion terbaru dapat dilihat sebagai hubungan timbal balik: komunitas membantu mempromosikan usaha anggota, sementara anggota ikut memperkenalkan dan membangun komunitas.

Kekuatan Komunitas Ada pada Jaringan dan Tindak Lanjut

Gagasan membangun jejaring pengusaha memiliki dasar yang lebih luas daripada pengalaman FORMARGA.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Mei 2026 menyatakan pelaku industri kecil dan usaha mikro membutuhkan ruang bersama, jejaring serta organisasi yang mampu menjadi penghubung menuju peluang pasar.

Pada dokumen indikator kinerja 2026, Pemkab Banyuwangi juga menempatkan pembinaan, pendampingan, kemitraan, perluasan pasar, akses pembiayaan, investasi, digitalisasi dan legalitas sebagai bagian dari fasilitasi usaha mikro.

PP Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kerangka nasional bagi kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM melalui pembinaan serta pemberian fasilitas.

Kajian akademik menunjukkan alasan mengapa jaringan mempunyai nilai ekonomi.

Penelitian Muna, Sukresna dan Praswati pada 2024 menemukan jaringan kewirausahaan dapat mendukung kolaborasi pemasaran, pertukaran masukan pengembangan produk dan promosi pada UMKM.

Penelitian mengenai modal sosial UMKM juga menemukan bahwa jaringan dan kepercayaan membantu aktivitas kerja sama dalam kelompok.

Hal tersebut menjelaskan mengapa dua pengusaha dengan jumlah modal uang yang sama dapat berkembang berbeda.

Yang satu hanya mempunyai uang.

Yang lain mempunyai uang, pelanggan pertama, mentor, teman berdiskusi, pemasok terpercaya dan seseorang yang dapat memperkenalkannya kepada pasar berikutnya.

Jaringan tidak menggantikan modal finansial, tetapi dapat membuat modal finansial bekerja lebih efektif.

FORMARGA Harus Membuktikan Manfaat, Bukan Sekadar Menjual Janji

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), mengapresiasi Empu Atmojo yang secara terbuka memperkenalkan gagasan forum menggunakan pengalaman dan bahasanya sendiri sebagai pengusaha.

Bagi saya, bentuk promosi seperti ini justru lebih menarik daripada sekadar poster ajakan bergabung.

Publik memperoleh gambaran tentang apa yang ingin dibangun: ruang diskusi, pendampingan, jaringan, penguatan mental dan kemungkinan saling membantu secara ekonomi.

Namun FORMARGA juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan promosi tidak berubah menjadi janji yang melampaui kapasitas forum.

Saya tidak ingin seseorang datang hanya karena membayangkan akan otomatis memperoleh modal.

Jika masalah usahanya membutuhkan pembiayaan, kita bicarakan pembiayaan.

Jika membutuhkan pemasaran, kita cari strategi pemasaran.

Jika membutuhkan legalitas, kita bantu menunjukkan jalurnya.

Jika produknya sendiri belum siap, kita harus berani mengatakan bahwa produknya perlu diperbaiki dahulu.

Karena itu pertemuan berkala dua pekan sekali yang disebut Empu Atmojo harus diarahkan menjadi ruang kerja.

Setiap pertemuan idealnya menghasilkan tindak lanjut yang sederhana tetapi dapat diperiksa.

Satu orang membawa masalah.

Forum membantu membedahnya.

Anggota lain menawarkan pengalaman atau jaringan.

Kemudian pada pertemuan berikutnya dilihat apakah ada perubahan.

Model seperti itu jauh lebih sehat daripada komunitas yang hanya menghasilkan foto bersama.

Hal yang sama berlaku terhadap dukungan modal. OJK melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 menunjukkan bahwa dalam kebijakan pembiayaan formal kepada UMKM, kemudahan akses tetap dipasangkan dengan tata kelola serta manajemen risiko. POJK tersebut memang ditujukan kepada Bank dan LKNB, bukan kepada FORMARGA, tetapi prinsip kehati-hatiannya tetap memberi pelajaran penting.

FORMARGA sendiri tidak perlu berpura-pura menjadi lembaga keuangan untuk memberi manfaat.

Nilai terbesar suatu komunitas justru dapat berada pada kemampuan menemukan orang yang tepat untuk membantu masalah yang tepat.

Pelaku usaha tidak selalu membutuhkan orang yang memberinya uang.

Terkadang ia membutuhkan seseorang yang mau melihat angka usahanya, mengoreksi produknya, memperkenalkannya kepada calon pembeli, membuatkan katalog, menunjukkan legalitas yang perlu diurus atau sekadar memberi perspektif ketika ia hampir menyerah.

Dalam konteks itulah pesan Empu Atmojo mengenai mengubah “sambat” menjadi motivasi mempunyai bobot.

Keluhan seharusnya tidak ditertawakan dan tidak pula dipelihara terus-menerus.

Keluhan harus diterjemahkan menjadi masalah yang dapat dikerjakan.

Jika FORMARGA mampu melakukan itu secara konsisten, soft promotion Empu Atmojo bukan hanya promosi sebuah nama.

Ia menjadi undangan untuk membangun budaya pengusaha yang saling belajar, saling mengoreksi, saling membuka jaringan dan tetap bertanggung jawab terhadap setiap bantuan yang diberikan.

Kontak Formarga :
Https://Formarga.naufallawyer.com/

082313706869 (Naufal)
085175287902 (Formarga)

Referensi:

  1. Empu Atmojo — Video soft promotion FORMARGA — 13 September 2026.
  2. NaufalLawyer.com — “Modal Komunitas untuk UMKM: Dana, Kontrak, dan Aset Harus Tertib Sejak Awal” — 11 September 2026.
  3. NaufalLawyer.com — “Cafe Semar dan FORMARGA: Mengembangkan UMKM lewat Modal, Promosi, dan Berbagi Ilmu” — 27 Agustus 2026.
  4. NaufalLawyer.com — “EmpuAtmojo.com Diluncurkan dari Meja FORMARGA, Karya Pandai Besi Banyuwangi Masuk Etalase Digital” — 15 Juli 2026.
  5. Pemerintah Republik Indonesia — PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  6. Otoritas Jasa Keuangan — POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
  7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi — “Banyuwangi Konsolidasikan Kekuatan Pelaku UMKM” — 20 Mei 2026.
  8. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — Indikator Kinerja Utama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan — 2026.
  9. Muna, Sukresna & Praswati — Collaborative Marketing Innovation: How to Energize Social Capital to Enhance MSME’s Performance? — 2024.
  10. Anugrah & Prasetyo — “Modal Sosial pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Primordial dan Franchise” — Jurnal Ilmu Sosial Indonesia.

Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar