FORMARGA di Cafe Semar: Dari Pertemuan Dua Mingguan Menuju Penguatan UMKM Banyuwangi
Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi, 26 Agustus 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA mengadakan pertemuan berkala di Cafe Semar milik Mas Aris. Kegiatan ini menandai pertama kalinya pertemuan FORMARGA diselenggarakan di luar Kedai Makmoer.
Selama ini, anggota biasa bertemu dua minggu sekali di Kedai Makmoer. Perpindahan lokasi ke Cafe Semar dilakukan sebagai bagian dari komitmen forum untuk mendatangi, memperkenalkan, dan membantu mengembangkan tempat usaha anggota.
Pertemuan dihadiri Ketua FORMARGA Muhammad Naufal Taftazani, S.H., yang juga merupakan advokat NaufalLawyer.com; Leo Al Gifari, pemilik Kedai Makmoer; Empu Atmojo, pemilik EmpuAtmojo.com; Mas Effendi, pengusaha; dr. Dul Rohman; dan sejumlah pelaku usaha lainnya.
Pertemuan Bergilir Memberi Panggung bagi Usaha Anggota
Cafe Semar berada di Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi. Selain menjadi tempat menikmati kopi, lokasi ini memperkenalkan berbagai kerajinan lokal, termasuk karya berbahan debog Osing dan anyaman bambu.
Kegiatan FORMARGA dikemas secara santai melalui acara ngopi, makan roti, serta menikmati nasi jagung, sayur kelor, dan ikan asin. Namun, pertemuan tidak berhenti sebagai kegiatan makan bersama. Anggota mendiskusikan perkembangan usaha, berbagi pengetahuan, serta menghasilkan video soft promotion untuk memperkenalkan usaha yang menjadi tuan rumah.
Pemindahan lokasi secara bergilir memberi manfaat langsung kepada anggota. Pengusaha memperoleh kunjungan, dokumentasi, materi promosi, masukan, serta peluang memperluas jaringan. Anggota lainnya dapat melihat kondisi usaha secara langsung dan memberikan saran yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Dokumentasi FORMARGA yang dipublikasikan melalui YouTube memperlihatkan suasana Cafe Semar dan berbagai produk kerajinan yang dipajang di lokasi tersebut.
Ilmu Harus Menjadi Bagian dari Pengembangan Usaha
Setiap anggota FORMARGA didorong untuk memberikan nilai dalam pertemuan. Nilai tersebut tidak selalu berupa uang. Pengalaman, keahlian, akses pasar, promosi, dan pengetahuan juga dapat menjadi kontribusi bagi anggota lainnya.
Pada pertemuan di Cafe Semar, dr. Dul Rohman membagikan edukasi mengenai pencegahan kanker. Kehadiran materi kesehatan menunjukkan bahwa penguatan keluarga pengusaha tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga pengetahuan yang melindungi anggota dan keluarganya.
Empu Atmojo memberikan materi mengenai penguatan UMKM, strategi pemasaran, serta cara meningkatkan posisi produk agar dapat menjangkau pasar premium. Untuk masuk ke pasar tersebut, pelaku usaha perlu membangun mutu, cerita produk, kemasan, pelayanan, konsistensi, dan kepercayaan konsumen.
Video soft promotion menjadi bagian lain dari manfaat pertemuan. Konten tersebut membantu usaha anggota mempunyai dokumentasi digital yang dapat dibagikan melalui media sosial. Meski demikian, promosi harus diikuti kesiapan usaha. Informasi produk, harga, kapasitas produksi, pelayanan, dan saluran pemesanan harus tertata agar perhatian publik dapat diubah menjadi transaksi.
Baitulmaal FORMARGA Membantu Permodalan Anggota
FORMARGA menjalankan Baitulmaal keluarga yang dapat memberikan pinjaman pengembangan usaha tanpa bunga. Berdasarkan keterangan internal forum, Kedai Makmoer dan Cafe Semar termasuk usaha anggota yang telah memperoleh dukungan permodalan.
Pinjaman tanpa bunga dapat mengurangi beban biaya pembiayaan. Namun, mekanisme tersebut tetap memerlukan pengelolaan yang disiplin. Setiap bantuan perlu dilengkapi kesepakatan mengenai jumlah dana, tujuan penggunaan, jangka waktu, cara pembayaran, dan laporan perkembangan usaha.
Pertemuan dua mingguan dapat digunakan untuk mengevaluasi pemanfaatan dana sekaligus melihat hambatan yang dihadapi penerima. Dengan demikian, hubungan antara Baitulmaal dan anggota tidak berhenti setelah dana diserahkan.
Anggota penerima manfaat juga diarahkan untuk memberi nilai kembali kepada komunitas. Salah satu bentuknya ialah menyediakan tempat bagi kegiatan FORMARGA. Pertemuan yang diselenggarakan di lokasi UMKM dapat menghasilkan promosi, kunjungan, dokumentasi, dan peluang penjualan.
Apabila kegiatan di tempat usaha diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pinjaman, nilai, bentuk, serta mekanismenya harus disepakati secara terbuka. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak timbul perbedaan penafsiran di kemudian hari.
“Saya ingin FORMARGA menjadi tempat anggota memperoleh manfaat yang nyata. Intinya, kami ingin mengembangkan UMKM Banyuwangi dan mengajarkan bagaimana cara membuat Baitulmaal keluarga yang dapat bermanfaat untuk sekitar,” kata Muhammad Naufal Taftazani.
Muhammad Naufal menilai pengembangan UMKM tidak cukup dilakukan dengan membagikan modal. Pembiayaan harus disertai edukasi, promosi, pencatatan, evaluasi, dan pembentukan jaringan pasar. Tanpa pendampingan, modal dapat habis tanpa memperbaiki fondasi usaha.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemberdayaan UMKM mencakup pembinaan dan pemberian fasilitas. Inisiatif komunitas seperti FORMARGA dapat melengkapi dukungan tersebut dari tingkat keluarga dan lingkungan terdekat.
Pertemuan di Cafe Semar menunjukkan bahwa kegiatan komunitas dapat menghasilkan manfaat ekonomi ketika dirancang dengan tujuan yang jelas. Membeli produk anggota, membuat video promosi, membagikan ilmu, menyediakan pinjaman tanpa bunga, dan melakukan evaluasi merupakan tindakan sederhana yang dapat dikerjakan secara konsisten.
FORMARGA perlu menjaga semangat kekeluargaan sekaligus membangun administrasi yang profesional. Kepercayaan menjadi modal awal, sedangkan kesepakatan tertulis dan pencatatan menjaga agar kepercayaan tersebut bertahan.
Melalui kegiatan bergilir, setiap UMKM anggota memperoleh kesempatan untuk dikenal dan dikembangkan. Cafe Semar, Kedai Makmoer, EmpuAtmojo.com, dan usaha anggota lainnya diharapkan tidak berjalan sendiri, tetapi tumbuh sebagai jaringan ekonomi yang saling menguatkan dan memberi manfaat bagi masyarakat Banyuwangi.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan pengembangan dari artikel yang sebelumnya dipublikasikan di www.NaufalLawyer.com. Penyusunan ulang dilakukan dengan mempertahankan fakta, sumber, dan konteks utama.
Referensi:
- Forum Baitulmaal Keluarga — “Ngopi sambil Menikmati Karya Lokal di Cafe Semar, Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi” — 27 Agustus 2026 — YouTube FORMARGA.
- NaufalLawyer.com — “Cafe Semar (Secang Mangir) dan Konsep Wisata Trekking Hutan Jati Kalipuro” — 1 Agustus 2026 — NaufalLawyer.com.
- FORMARGA — Notulensi dan keterangan internal Pertemuan FORMARGA di Cafe Semar — 26 Agustus 2026 — dokumen internal.
- Pemerintah Republik Indonesia — Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM — 2 Februari 2021 — Database Peraturan BPK.
- FORMARGA — Profil dan ruang lingkup kegiatan penguatan UMKM anggota — Formarga.NaufalLawyer.com.
FORMARGA | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Komentar
Posting Komentar